Pemerintahan waktu ini memperkenankan pemberian kartu keluarga untuk pasangan yang nikah siri, kendati tidak tertera dalam dokumen ataupun surat nikah.
Pasangan nikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK) dengan persyaratan memberikan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang dijumpai oleh dua saksi.
Tentang hal pembanding di antara KK untuk pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara yakni tersedianya kolom yang tercatat kawin belum tertera di KK buat pasangan nikah siri.
Pemikiran pemerintahan, dalam masalah ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pemberian KK untuk pasangan nikah siri ini berdasar pada peraturan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menjelaskan jika perkawinan resmi kalau dilaksanakan menurut hukum masing-masing kepercayaannya itu dan agama.
Di dalam masalah ini, pernikahan siri dikira syah sama sesuai hukum agama, hingga menurut pemerintahan bisa saja untuk pasangan nikah siri buat mendapat KK.
Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri yakni agar tiap masyarakat negara, tergolong anak yang lahir dari nikah siri bandung pula tertera atau punyai KK.
Meskipun begitu, perlu ditelaah kembali keputusan ini supaya dalam prakteknya bisa memberi manfaat buat masayarakat umum, tidak bikin rugi faksi tertentu, utamanya anak serta wanita dalam perkawinan.
1. Otensitas Undang-Undang Nikah Siri
Aturan perundang-undangan di Indonesia tak kenal atau mengontrol secara detil terkait nikah siri. Meskipun syah menurut hukum agama, tapi posisi pernikahan siri tak mempunyai kekuatan hukum sebagai halnya ditata dalam ketetapan perundang-undangan.
Merujuk di Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan katakan kalau perkawinan syah kalau dilaksanakan menurut peraturan agama masing-masing, akan tetapi seterusnya pada ayat (2) ditata terkait pendataan perkawinan yang telah dilakukan sebagai halnya peraturan perundang-undangan.
Dalam masalah ini, realisasi perkawinan siri walau sudah resmi berdasar agama tapi tidak serentak peroleh kejelasan hukum negara jikalau tidak dicatat pada instansi berkaitan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktek nikah siri setelah itu berefek pada posisi dan posisi beberapa faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri atau anak dari pernikahan siri.
Sebelumnya terdapatnya peluang buat mempunyai KK buat pasangan nikah siri, baik istri ataupun suami, masih terdaftar dalam KK masing-masing.
Dalam pada itu, bila lalu ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, status anak dalam surat kelahirannya cuma untuk anak ibu dan tercantum dalam KK ibu.
Dengan begitu, karena itu pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen supaya anak yang lahir bisa terdaftar dalam KK serta mendapat surat kelahiran tidak argumen logis.
Masalah ini disebabkan tidak ada atau adanya KK dari orang-tua anak itu, anak masih tetap bisa mendapat dokumen kelahiran dan tertera dalam KK, meskipun posisi anak cuma untuk anak ibu.
Nikah siri bandung tak dianggap oleh negara, walaupun resmi dimata agama Islam. Mengakibatkan, anak atau istri dari perkawinan siri tidak mempunyai status hukum dihadapan negara.
Sama dengan ditata di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Soal ini dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Perintah Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebaran Kombinasi Hukum Islam (KHI), yang memaksa tiap perkawinan dicatat supaya terjaga keteraturan perkawinan buat warga Islam.
Pendataan perkawinan itu dikerjakan oleh karyawan pencatat nikah. Maka dari itu, syah tidaknya perkawinan tak diputuskan oleh akte perkawinan,
tetapi akte perkawinan yakni bukti udah berlangsungnya/berjalannya perkawinan. Tak terdapatnya bukti pemilikan dokumen ini beresiko di anak atau istri dari perkawinan siri tidak mempunyai legitimasi di depan negara.
2. Pengaruh Nikah Siri Buat Kehidupan Negara
Tidak ada otoritas nikah siri ini munculkan efek hukum kepada posisi anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketetapan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 mengenai Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.
Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan cuma memiliki jalinan perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.
Menjadi anak yang dirasa terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2 orang tua-nya, selalu dapat mendapati dokumen kelahiran lewat pendataan kelahiran. Tetapi, di akte kelahiran itu cuman tertulis nama ibunya.
Kalau pengin menuliskan nama ayahnya pula dalam surat kelahiran, dibutuhkan pengesahan pengadilan jadi wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.
Sepanjang belumlah ada ketentuan pengadilan berkenaan pernyataan si ayah pada anak hasil pernikahan siri, karena itu anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI) tak punya hak mewaris dari ayahnya.
Karena, si anak cuman memiliki pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Dan, menurut Pasal 863 KUHPerdata, bila anak hasil jasa nikah siri bandung itu dianggap oleh ayahnya karena itu dia punya hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang selayaknya mereka terima bila mereka menjadi anak-anak yang sah.
a. Kartu Keluarga (KK) Buat Pasangan Yang Menikah Siri
Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Tapi, Dinas Kependudukan serta Pendataan Sipil tidak menikahkan, akan tetapi cuma menulis sudah berlangsungnya perkawinan. Selanjutnya, di KK bakal dicatat info “kawin belum tercantum “.
Buat bikin KK itu, pasangan nikah siri mesti menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri ditemui oleh dua orang saksi.
b. Prasyarat Pengerjaan buat mengelola KK salah satunya:
Sedang buat pasangan nikah siri, ada persyaratan khusus yang udah ditentukan Dukcapil Kemendagri ialah bikin Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri dijumpai oleh dua orang saksi.
c. Ringkasan Kartu Keluarga Nikah Siri
nikah siri resmi secara agama, namun tidak mempunyai kekuatan hukum serta karena itu dikira tak sempat ada dalam catatan negara. Dalam kata lain, perkawinan siri tak dianggap oleh negara.
Pasangan yang nikah siri bandung bisa ditempatkan ke 1 KK dengan info kawin belum tertera dengan kriteria spesial yakni menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.
Meski begitu, selalu harus untuk pasangan buat kerjakan isbat menuliskan pernikahannya dan nikah.