Berita  

Hibah untuk Parpol Bukan Cuma-cuma

Hibah untuk Parpol Bukan Cuma-cuma

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyerahkan dana hibah kepada 15 partai politik (parpol) lokal dan nasional yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tahun anggaran 2022.

Total dana hibah yang dianggarkan Pemerintah Aceh untuk parpol adalah Rp 5,1 miliar.

Dana yang diserahkan itu meningkat dibanding tahun sebelumnya, dengan harapan pembangunan politik dan demokrasi di Aceh semakin baik.

Nova menjelaskan, pemberian dan penyaluran bantuan kepada parpol tersebut juga merupakan amanah konstitusi, yang diatur pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Meningkatnya dana hibah untuk parpol memang telah menjadi isu yang hangat diperbincangkan sejak tahun 2021.

Terakhir, Kemendagri telah mengajukan peningkatan dana Banparpol dalam tahun anggaran 2022.

Alasannya, untuk menguatkan konsistensi negara dalam melakukan reformasi kelembagaan partai politik di Indonesia.

Seorang peneliti menulis, “Berbagai respons publik menghampiri isu ini, baik tanggapan positif maupun negatif.

Tanggapan positif berpijak pada keyakinan bahwa Banparpol dapat menyelamatkan partai dari jerat kepentingan oligarki, terutama para donatur partai.

Baca juga: Nova Serahkan Dana Hibah Parpol Rp 5,1 M

Baca juga: Ditjen Pol dan PUM Kemendagri Teken Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol



#Hibah #untuk #Parpol #Bukan #Cumacuma

Sumber : aceh.tribunnews.com