Ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Rabu 24 Mei 2022 di Bener Meriah, yaitu berinisial Is (48), A (42) dan S (44).
Diketahui, inisial A merupakan Ahmadi, mantan bupati Bener Meriah.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
sdhortsoc.org, BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengapresiasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Pasalnya, mereka telah menetapkan tiga tersangka penjual kulit harimau sumatera.
Ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Rabu 24 Mei 2022 di Bener Meriah, yaitu berinisial Is (48), A (42) dan S (44).
Diketahui, inisial A merupakan Ahmadi, mantan bupati Bener Meriah.
Penetapan status tersangka disampaikan oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Terancam 5 Tahun Penjara, Ahmadi dan 2 Tersangka Penjualan Kulit Harimau Ditahan di Polda Aceh
Direktur Walhi Aceh, Achmad Shalihin, mengatakan penetapan tersangka atas kasus tersebut merupakan langkah maju penegakan hukum dalam upaya memutuskan mata rantai perdagangan satwa dilindungi di Tanoh Rencong.
“Kami apresiasi atas ketegasan penegak hukum, khususnya Gakkum KLHK bersama Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka penjual kulit harimau sumatera,” kata Achmad Shalihin.
#Walhi #Aceh #Apresiasi #Gakkum #KLHK #yang #Akhirnya #Tetapkan #Tersangka #Penjual #Kulit #Harimau #Sumatera
Sumber : aceh.tribunnews.com