sdhortsoc.org – Pemerintah resmi akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan mulai tahun 2023 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.
Tjahjo Kumolo pun mengungkapkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.
Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (3/5/2022).
Meski akan dihapus, pemerintah tetap menaruh perhatian khusus untuk menyelesaikan penanganan tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Tidak dihapus secara serta merta
Tjahjo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan stasus kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).
PPK juga diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS.
#Tenaga #Honorer #Dihapus #Tjahjo #Kumolo #Statusnya #Dapat #Berubah #Jadi #PPPK #Jika #Penuhi #Syarat
Sumber : aceh.tribunnews.com