SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Masing-masing tersangka yaitu T (Direktur CV Dewi Shinta) selaku rekanan/ penyedia pengadaan kapal Singkil 3 dan EH selaku Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2020.
EH sendiri diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini dalam konferensi pers di kantor kejaksaan setempat, Jumat (13/5/2022) membeberkan peran dua tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka T, sebut Kajari sebagai penyedia tidak memenuhi kontrak.
Sebab barang yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian ada pengalihan subkontrak.
Seharusnya penyedia/kontraktor melaksanakan pengadaan kapal itu, tapi oleh T diserahkan kepada PT Maju Bangkit di Surabaya.
Sehingga perbuatannya tidak sesuai dengan Perpres dan syarat-syarat umum kontrak.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3, Kajari Beberkan Peran Para Tersangka
Baca juga: Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3, Mantan Kadis Perhubungan Aceh Singkil jadi Tersangka
“Penyedia hanya sebagai perantara bukan pelaksana pekerjaan.
#Kejari #Tetapkan #Dua #Tersangka #Kasus #Dugaan #Korupsi #Kapal #Singkil
Sumber : aceh.tribunnews.com