Laporan Rizwan | Nagan Raya
sdhortsoc.org, SUKA MAKMUE – Pemkab Nagan Raya bersama Polres memperketat pengawasan tiga titik akses perbatasan kabupaten upaya mencegah dari penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Ternak yang tidak dilengkapi surat sehat dilarang masuk ke Nagan Raya.
Tiga titik perbatasan di Kuala Pesisir yakni perbatasan Nagan Raya – Aceh Barat.
Berikutnya di Kecamatan Darul Makmur yakni perbatasan Nagan Raya – Abdya serta di Kecamatan Beutong yakni jalur Nagan Raya – Aceh Tengah.
“Tiga titik ini tim melarang baik ternak yang akan masuk atau yang keluar,” kata Plt Kadis Pertanian dan Peternakan (Distannak) Nagan Raya, Tarmizi SP kepada Serambinews.com, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: 546 Sapi di Langsa Bergejala PMK, Satu Mati, Sampel Dibawa ke Medan, Warga Diimbau tak Lepas Ternak
Menurut Tarmizi, tim yang akan memeriksa dari Polres, Polsek serta dari Pemkab.
“Namun bila diketahui bahwa ternaknya sehat yang dibuktikan surat keterangan baru baru dibolehkan masuk atau juga keluar,” katanya.
Dikatakan, selain upaya melarang juga dilakukan sosialisasi kepada pihak agen ternak atau peternak sehingga penularan PMK tidak terjadi di Nagan Raya.
“Kami meminta peran aktif semua kalangan untuk sama-sama melakukan pencegahan sehingga daerah kita terhindari dari wabah PMK. Apalagi kita ketahui bahwa 3 kabupaten di Aceh telah ditemukan wabah PMK ini,” jelasnya.
Baca juga: Jangan Anggap Sepele, Ini 6 Tanda Paru-paru tak Sehat
#Nagan #Raya #Perketat #Perbatasan #Kabupaten #Cegah #PMK #Hewan #Ternak #Buka #Posko #Pengaduan
Sumber : aceh.tribunnews.com