Uncategorized  

Korupsi Dana Desa, Pak Kades Pakai Uangnya untuk Nikahi 2 Istri Muda, Totalnya Setengah Miliar Lebih

Korupsi Dana Desa, Pak Kades Pakai Uangnya untuk Nikahi 2 Istri Muda, Totalnya Setengah Miliar Lebih

sdhortsoc.org  – Kasus korupsi dana desa kembali terjadi.

 Kepala desa di Serang korupsi dana desa untuk biaya nikah lagi.

Dia menghabiskan lebih dari setengah miliar untuk menikahi dua istri muda.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten bernama Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena korupsi dana desa untuk biaya nikah, Kamis (12/5/2022). (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.

Yusro dinilai terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018 yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti biaya nikah dua istri mudanya senilai Rp 695 juta.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Yusro dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusro selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan,” kata Mulyana saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, Kamis (12/5/2022).

Selain pidana penjara, Yusro juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, Yusro juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.



#Korupsi #Dana #Desa #Pak #Kades #Pakai #Uangnya #untuk #Nikahi #Istri #Muda #Totalnya #Setengah #Miliar #Lebih

Sumber : aceh.tribunnews.com