Berita  

Keadilan dalam Warisan – Serambinews.com

Keadilan dalam Warisan

Oleh Rizki Mustaqim S Th MA, Mahasiswa Doktoral University of Malaya Jurusan al-Qur’an dan al-Hadits/Anggota IKAT Aceh

BAGI seorang muslim, Alquran dan al-Sunnah adalah pedoman hidup.

Tujuan dari diturunkan syariat itu semua tak lain adalah untuk terciptanya keadilan, keteraturan dan terjalinnya rasa kasih sayang antar manusia.

Dari banyak hal yang menjadi perhatian syariat yang berhubungan dengan urusan muamalah adalah perkara hibah, wasiat serta warisan.

Ketiga hal tersebut semuanya berhubungan dengan harta, sehingga banyak menimbulkan perselisihan, permusuhan bahkan sampai penghilangan nyawa antar manusia.

Semua itu terjadi disebabkan oleh rasa rakus, tamak serta ketiadaan ilmu.

Bahkan acap kali perselisihan itu terjadi disebabkan karena tidak patuhnya seorang hamba, keluarga atau komunitas terhadap aturan (syariat) yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kita sering mendengar kisah seorang anak yang menuntut orang tua atau sebaliknya orang tua yang bersumpah sampai matinya pun tidak mau harta warisannya jatuh ke tangan anakanaknya.

Sering juga kita dapati bagaimana sebuah keluarga tidak akur karena ketidakadilan yang terus menerus dipertontonkan di dalamnya.

Padahal sekiranya saja mau mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul serta tidak latah mencari keadilan versi lainnya atau berusaha menggugat hukum (keadilan) Tuhan yang sudah paripurna, niscaya mustahil akan terjadi hal-hal yang memilukan di atas.

Baca juga: Kejam! Anak di Aceh Tamiang Tega Bacok Ayah dan Ibu Kandung, Diduga Soal Warisan

Baca juga: RTA Aceh Utara Adakan Pelatihan Ilmu Bagi Harta Warisan Selama Lima Bulan



#Keadilan #dalam #Warisan #Serambinewscom

Sumber : aceh.tribunnews.com