Berita  

Bagaimana Hukum Main Kembang Api dan Teot Bude Trieng Menyambut Idul Fitri? Ini Kata Tgk Muhazzir

Bagaimana Hukum Main Kembang Api dan Teot Bude Trieng Menyambut Idul Fitri? Ini Kata Tgk Muhazzir

Tgk Muhazzir Budiman SS MAg mengatakan bahwa Islam tidak menganjurkan kegiatan tersebut untuk dilakukan menyambut Idul Fitri.

sdhortsoc.org – Telah menjadi tradisi di Aceh ketika datang hari Idul fitri, sebagian masyarakat ada yang menyambutnya dengan teot bude trieng dan juga kembang api.

Meski sebuah tradisi, Ketua Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh Besar, Tgk Muhazzir Budiman SS MAg, mengatakan bahwa Islam tidak menganjurkan kegiatan tersebut untuk dilakukan menyambut Idul Fitri.

“Tidak ada anjuran dalam Islam untuk teot bude trieng maupun kembang api untuk menyambut Idul Fitri,” katanya dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Kamis (28/4/2022).

Program yang mengangkat tema ” Perspektif Islam, Bude Trieng dan Kembang Api Menyambut Idul Fitri, Bolehkah?” ini dipandu presenter Ulfa Jazila, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.

Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Apakah Sah Puasa Tanpa Shalat dan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Tgk Syahminan

Baca juga: Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan Setiap Muslim, Begini Hukum Bagi Laki-Laki yang Sudah Baligh

Kendati demikian, Tgk Muhazzir menegaskan juga tidak ada larangan dalam Islam teot bude trieng maupun menyalakan kembang api dalam menyambut Idul Fitri.

“Berati kalau begitu, konsep Islam menyatakan setiap tidak ada larangan, maka hukumnya mubah.

Sementara Ibadah jika tidak ada hukumnya berarti haram, ” terang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh ini.

Bude tring adalah sebuah permainan yang terbuat dari bambu yang dibolongkan semuanya sampai ke pangkalnya. 



#Bagaimana #Hukum #Main #Kembang #Api #dan #Teot #Bude #Trieng #Menyambut #Idul #Fitri #Ini #Kata #Tgk #Muhazzir

Sumber : aceh.tribunnews.com